Senin, 06 September 2010

Hukum-hukum Seputar Shalat Ied

1. Hukum mengerjakan Shalat Ied.
2. Tempat dilaksanakan Shalat Ied.
3. Menghadiri shalat Ied bagi wanita haidh.

1. Hukum Melaksanakan Shalat Ied
Hukum melaksanakan shalat Ied adalah wajib.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
“Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Id hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu ‘ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah (Lihat “Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166 dan sesudahnya) [ ] dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.
Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam “Sailul Jarar” (1/315) (Hasan Khan dalam “Al-Mau’idhah Al-Hasanah” 42-43) .[ ]
“Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid.
...
Kemudian beliau Rahimahullah berkata :
“Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Id adalah : Shalat Id dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila bertetapan waktunya (yakni hari Id jatuh pada hari Jum’at -pen) (Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -tatkala bertemu hari Id dengan hai Jum’at- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : (1 hadits) (Yang artinya) : “ Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat Id) maka dia telah tercukupi dari shalat Jum’at ….” [Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah (1311) dan sanadnya hasan. Lihat "Al-Mughni" (2/358) dan "Majmu Al-Fatawa" (24/212)). [ ]. Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama’ah sejak disyari’atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Id” (Telah lewat penyebutan dalilnya. Lihat “Nailul Authar” (3/382-383) dan “Ar-Raudlah An-Nadiyah” (1/142).)[ ]

2. Tempat Shalat Ied
Shalat Ied dikerjakan di tanah lapang.

“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“ (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.)

3. Menghadiri Shalat Ied Bagi Wanita Haidh
Wanita Haidh dianjurkan untuk menghadiri pelaksanaan shalat Ied. Namun wanita haidh hanya diperintahkan untuk mendengarkan khutbah tanpa melaksanakan shalat.

Diriwayatkan dari Ummu 'Atiyah ra. ia berkata : Rasulullah SAW. memerintahkan kami keluar pada 'idul fitri dan 'idul adhha semua gadis-gadis, wanita-wanita yang haid, wanita-wanita yang tinggal dalam kamarnya. Adapun wanita yang sedang haid mengasingkan diri dari mushalla tempat salat 'ied, mereka menyaksikan kebaikan dan mendengarkan da'wah kaum muslimin (mendengarkan khutbah). Saya berkata : Yaa Rasulullah bagaimana dengan kami yang tidak mempunyaijilbab? Beliau bersabda : Supaya saudaranya meminjamkan kepadanya dari jilbabnya. (H.R : Jama'ah)
Imam Bukhoriy rahimahullah telah meriwayatkan sebuah hadits shohih dari Hafshoh bintu Sirin, bahwasanya beliau (Hafshoh) telah menceritakan, “Dulu kami melarang anak-anak perawan kami untuk keluar pada hari raya. Ketika ada seorang wanita yang singgah di istana Bani Kholaf, akupun datang kepadanya. Dia menceritakan bahwasanya suami saudara wanitanya pernah ikut dalam dua belas kali peperangan bersama Nabishallallaahu’alaihi wa sallam, sedangkan saudara wanitanya itu ikut sebanyak enam kali. Wanita itu berkata, ‘Kami mengurus tentara yang sakit dan mengobati yang terluka. Ada seorang wanita yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, berdosakah kami jika tidak keluar (mendatangi tempat sholat ‘ied) karena tidak memiliki jilbab.’ Maka Rasulullahshallallahu’alaihi wa sallam menjawab, ‘Pinjamilah jilbab untuk temannya itu, agar bisa menyaksikan kebaikan dan dakwah orang-orang beriman’.” Hafshoh berkata, ketika Ummu ‘Athiyyah tiba, maka aku pun mendatanginya dan bertanya kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar ini dan ini?” Ummu ‘Athiyyah menjawab, “Betul bersama ayahku.” Jarang sekali disebutkan tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepadaku (kepada Hafshoh) kecuali ia menyebut, “Bersama ayahku”. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya budak yang di sedang dipingit” -atau “budak dan para gadis yang sedang dipingit” (Ayyub, periwayat hadits ini, ragu)—juga wanita yang sedang haid (berangkat menuju tempat sholat ‘ied) meskipun mereka (para wanita haid) menjauhi tempat sholat tersebut untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah orang-orang mu’min.” Hafshoh melanjutkan, “Kemudian aku bertanya kepada Ummu ‘Athiyyah, ‘Wanita yang haid juga?’ Maka dia menjawab, “Ya, bukankah wanita yang haid juga menyaksikan kebaikan serta ini dan ini?” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/390-391)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar