Jumlah jama’ah yang shalat tidak kurang dari 40 orang termasuk imam, dan mereka semua harus orang yang baligh, berakal, merdeka, yang bemukim dan laki-laki. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Jabir r.a, ia berkata, “Sunnah Rasul menetapkan bahwa setiap 40 orang atau lebih, dilaksanakan shalat jum’at”. (HR. Ad-Daruquthni).
Hanafiyah berpendapat sah shalat Jum’at dengan jumlah tiga orang di luar imam, karena tiga adalah jama’ah, dan tidak disyaratkan dalam Jum’at kecuali jama’ah.
Dan Malikiyah berpendapat : jumlahnya paling sedikit untuk mengadakan Jum’at adalah 12 laki-laki belum ditambah imam, ini sesuai dengan hadits dari Jabir r.a, ia berkata “Kami shalat bersama Nabi saw ketika datang kafilah yang membawa makanan, lalu mereka menoleh kepadanya hingga jumlah yang tersisa bersama Nabi saw adalah 12 orang laki-laki, di antara mereka Abu Bakar, dan Umar radhiallahu anhum. Lalu turunlah ayat : ‘Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).” (Al-Jumu’ah : 11).’” (HR. As-Syaikhan dan at-Tirmidzi).
(sumber: Ash-Shalah ‘ala Al-Madzahib Al-‘Arba’ah, Syaikh Abdul Qadir ar-Rahbawi)