Pluralitas (kemajemukan) menjadi fakta sejarah sejak awal peradaban Islam tegak di Madinah. Tatkala Rasulullah saw berhijrah dari Makkah dan berhasil mendirikan Negara Islam yang pertama di Madinah, rakyat yang berada dalam teritori di bawah pemerintahan beliau saw mencakup kaum muslimin, orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Lewat pengetahuan kita tentang Piagam Madinah, kita dapat memahami bahwa keberadaan orang-orang non-muslim dalam masyarakat Islam bukan sekedar kumpulan orang-orang yang belum masuk Islam, melainkan juga sebuah potensi politik yang mesti mendapat perlakuan dalam hukum Syariah.
Karenanya, perlu dipahami bahwa ketika berbicara tentng non-muslim dalam masyarakat Islam, maka non-muslim yang dimaksud adalah kategori kafir dzimmi, yakni orang-orang non-muslim yang menjadi warga Negara Islam sehingga mendapat perlindungan hukum dari Negara Islam. Konsekuensi dari definisi barusan adalah bahwa mereka tidak diperangi, untuk membedakan mereka dari kategori non-muslim lainnya, yakni kafir harbi, yakni non-muslim yang diperangi karena menjadi bagian dari musuh Negara Islam.
Sementara, untuk mendefinisikan masyarakat Islam, kita mesti mengulang pemahaman kita tentang masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan manusia yang diikat oleh pemikiran, perasaan dan aturan tertentu—yang lahir dari aqidah (ideologi) tertentu—dalam menjalani aktivitas antar anggotanya. Maka masyarakat Islam adalah kumpulan manusia yang diikat oleh pemikiran Islam, perasaan Islam dan aturan Islam, yang lahir dari ideologi Islam, ketika menjalani interaksi antar mereka. Tercantumnya aturan Islam sebagai komponen masyarakat Islam mensyaratkan adanya Negara Islam sebagai institusi penerap aturan Islam (baca : Syariah). Dengan demikian, Negara Islam—yang mengadopsi sistem Khilafah—menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Islam.
Berbicara tentang keduanya—non muslim dan masyarakat Islam—menuntut kita untuk menjernihkan dahulu berbagai syubhat yang melingkupi bahasan ini. Hal ini terkait dengan opini yang dihembuskan oleh Barat bahwa Islam melakukan diskriminasi terhadap non-muslim dan penerapan syariat Islam berarti kezaliman dan penindasan terhadap non muslim. Benarkah demikian?
Kafir dzimmi dan Problema Diskriminasi
Berbicara tentang diskriminasi berarti berbicara tentang perbedaan pemberiaan hak seorang atau sekumpulan orang sebagai warga dari sebuah negara. Dalam banyak kesempatan, diskrimasi dicela sebagai sebuah kata yang wajib dijauhi oleh warga dunia. Pertanyaannya, apakah diskriminasi merupakan kezaliman, ataukah kewajaran dalam sebuah negara ideologis?
Tanpa harus merujuk kepada dalil tertentu, secara nalar, perbedaan perlakuan dalam sebuah negara terhadap warga negaranya adalah sesuatu yang wajar dengan alasan-alasan yang dibenarkan menurut standar ideologi negara yang bersangkutan. Hal ini karena sebuah negara ideologis hendak menuju pada suatu arah yang ditetapkan oleh ideologinya, dan warga negara memiliki peran penting dalam menyukseskan negaranya menuju cita-cita ideologisnya. Maka, menjadi keharusan bagi warga negara untuk memeluk dan menganut ideologi (aqidah) yang dianut oleh negaranya. Mereka yang tidak berbuat demikian tentu menempati posisi marjinal agar tidak menghalangi cita-cita negara.
Hal ini berlaku untuk semua tipe negara ideologis, baik negara demokratis, negara komunis, maupun negara Islam. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah : apakah perbedaan perlakuan tersebut melanggar hak-hak dasarnya sebagai manusia—yang harus dipenuhi oleh negara—atau tidak?
Negara-negara ideologis yang bukan Islam justru telah melakukan diskriminasi yang melanggar hak-hak dasar manusia. Di Eropa, misalnya, kaum muslimin yang tidak menganut demokrasi-liberalisme, dan berpegang teguh pada keyakinannya, dipaksa untuk meninggalkan Syariat: kaum muslimahnya dipaksa untuk melepas hijab, jika tidak ingin haknya untuk mendapatkan pendidikan dicabut. Di negara komunis pada era Uni Sovyet yang atheistik, orang-orang yang masih beragama ditindas, rumah-rumah ibadah diratakan dengan tanah. Diskriminasi semacam ini adalah pelanggaran hak beragama, sekaligus juga hak-hak lainnya.
Lain halnya dalam Negara Islam, perbedaan perlakuan terhadap kafir dzimmi masih ada dalam batas-batas yang tetap menjamin keadilan bagi mereka. Memang, mereka dikenai kewajiban membayar jizyah. Juga, mereka diharuskan untuk tunduk pada Syariat Islam dalam urusan-urusan publik, namun hak beragama mereka tidak dicabut. Karenanya mereka dibolehkan beribadah dan bermuamalah antar mereka menurut keyakinan mereka. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menulis tentang hal ini dalam bab Rancangan Undang-undang Dasar,
Pasal 7
Negara memberlakukan syariat Islam atas seluruh rakyat yang berekewarganegaraan Islam, baik muslim maupun non-muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini :
a...
b. Orang-orang non muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan hukum.
c...
d. Terhadap orang-orang non-muslim, dalam hal makanan, minuman, dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum Syara’.
e. Negara memberlakukan hukum-hukum syara’ selain perkara-perkara di atas bagi seluruh rakyat—muslim maupun non-muslim—baik menyangkut hukum mu’amalat, uqubat (sanksi), bayyinat (pembuktian), sistem pemerintahan, ekonomi dan sebagainya. ...
Demikian pula hak-hak mereka dalam memperoleh pangan, pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan perlakuan hukum. Dalam hal ini, mereka bahkan setara dengan warga negara lainnya yang muslim. Masih dalam bab yang sama, ulama yang pernah menjadi hakim di Yerussalem itu menulis,
Pasal 6
Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.
Pembatasan baru terjadi dalam kehidupan politik. Warga non-muslim tidak dapat menduduki posisi penting dalam pemerintahan, seperti khalifah, mu’awin tafwidh (pembantu khalifah dalam tugas pemerintahan), mu’awin tanfidz (pembantu khalifah dalam tugas administratif), baitul mal (bendahara negara), wali (gubernur), amil (walikota) dan sebagaimya. Hal ini masuk dalam kategori kewajaran sebagaimana dijelaskan di atas, karena negara yang berdiri di atas ideologi Islam tentu harus dinahkodai oleh orang-orang yang beragama Islam,dan juga mumpuni dalam pemahamannya tentang Islam. Ini logika sederhana yang dapat diterima oleh semua orang, selain bahwa Islam pun melarang kaum muslimin berada di bawah kekuasaan orang kafir.
Orang-orang non-muslim pun tidak diperkenankan membentuk partai politik karena Negara Islam melarang setiap partai/kelompok yang tidak berasaskan Islam. Mereka juga tidak memiliki hak pilih dan dipilih dalam pemilihan khalifah (kepala negara).
Namun pembatasan tersebut bukanlah pembatasan mutlak. Masih ada pos-pos lain dalam panggung masyarakat Islam yang dapat ditempati oleh kaum non-muslim. Pos-pos ini, yang sebentar lagi akan dijelaskan dalam tulisan ini, selain mengakomodir hak-hak politik non-muslim, juga berperan secara fungsional dalam menggerakkan dinamika hidup masyarakat Islam. Fakta ini membuktikan bahwa Islam tidak menindas non-muslim. Sebaliknya, Islam mengakui eksistensi mereka dalam kehidupan sosial dan politik meski dalam batas-batas tertentu.
Non-muslim dalam Majelis Umat
Majelis Umat adalah lembaga yang menyerupai parlemen dalam konsep negara ala Barat sekarang ini, hanya saja ia tidak melakukan legislasi. Majelis Umat menjadi bagian dalam struktur Negara Islam yang menghimpun perwakilan umat sebagai tempat bermusyawarah bagi khalifah dalam menelurkan kebijakan-kebijakan negara. Di samping itu, Majelis Umat menjalankan fungsi controling (muhasabah) terhadap pemerintahan.
Anggota-anggota Majelis Umat berhak menyampaikan pendapat (hak syuro) kepada khalifah tentang berbagai urusan kenegaraan. Ada hasil syuro yang bersifat mengikat bagi khalifah dan ada juga kategori syuro yang tidak mengikat khalifah. Hak legislasi ada di tangan Allah swt, lalu digali (di-istimbath) lewat ijtihad untuk menjadi undang-undang. Hak ijtihad itu ada di tangan khalifah, meski ia boleh menggulirkan pendapatnya pada Majelis Umat untuk dengar pendapat.
Pada dasarnya, tentu saja para anggota Majelis Umat adalah muslim. Namun, orang-orang non muslim yang menjadi warga Negara Islam berhak pula untuk duduk sebagai anggota Majelis Umat. Duduknya mereka di kursi majelis adalah sebagai perwakilan dari komunitas mereka (kaum non-muslim) dalam rangka menyalurkan aspirasi kaum non-muslim jika ada penyimpangan pemerintah dalam memenuhi hak-hak mereka.
Di bawah hak berbicara dan berpendapat dalam Negara Islam, para anggota majelis dari kalangan non-muslim berhak menyampaikan pengaduan kaumnya tanpa ada pencekalan, tentu dalam batas-batas yang dibenarkan Syariah.
Sebuah kasus pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab dapat bercerita kepada kita tentang hal ini. Suatu saat seorang Yahudi tua melakukan perjalanan jauh untuk menemui sang khalifah di Madinah, ibukota kekhalifahan. Ia mengadukan perlakuan gubernur di provinsi asalnya, Mesir, yang semena-mena mengambilalih lahannya untuk dibangun masjid di atasnya. Sekalipun pembebasan tanah itu disertai kompensasi, orang yahudi ini tidak merelakan tanahnya dijual. Setelah melakukan cross check atas kebenaran berita itu, Khalifah Umar memberikan teguran keras kepada Amr bin Ash ra, sang gubernur tersebut agar tidak berbuat zalim. Maka pembangunan masjid di atas tanah orang yahudi itu pun dibatalkan.
Fungsi-fungsi lain dari anggota majelis yang tidak dimiliki oleh perwakilan non muslim, misalnya memberikan pendapat dalam hal hukum dan undang-undang yang akan diterapkan oleh khalifah. Tentu, hal ini wajar lantaran mereka tidak mengimani Islam, sementara pemikiran tentang hukum Islam hanya lahir dari benak seorang muslim. Selain itu, mereka juga tidak dilibatkan dalam aktivitas Majelis Umat dalam pencalonan khalifah.
Non-muslim dalam Pasukan Jihad
Pasukan jihad (perang) dalam Islam terbagi atas dua klasifikasi. Pertama, pasukan cadangan, yaitu setiap orang Islam yang mampu mengangkat senjata untuk berperang. Kedua, pasukan reguler, yaitu setiap orang yang secara kontinu menjadi anggota pasukan. Para prajurit dalam klasifikasi kedua ini diberi gaji, sebagaimana pegawai negeri lainnya.
Pada dasarnya, orang-orang non-muslim tidak diperintahkan untuk berperang, karena ayat-ayat jihad hanya diturunkan untuk kaum muslimin. Namun, jika ada orang non-muslim yang mendaftar untuk menjadi pasukan reguler, maka ia diterima. Dalam keadaan lain, bisa saja negara membutuhkan orang-orang non-muslim sebagai pasukan jihad. Mereka yang menjadi anggota pasukan jihad akan mendapat gaji.
Aturan ini mendapatkan landasan pada perbuatan Rasulullah saw. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Az-Zuhri:
Sesungguhnya Nabi saw telah memberikan bagian dari harta rampasan perang kepada orang Yahudi yang ikut perang bersama beliau.
Ibn Hisyam juga telah menuturkan riwayat:
Sesungguhnya Shafwan bin Umayah pernah keluar bersama Nabi saw dalam perang Hunain, sementara saat itu ia masih musyrik. Lalu Nabi saw memberinya bagian harta rampasan perang Hunain bersama dengan para muallaf.
Atas dasar itu, orang kafir dibolehkan menjadi bagian dari pasukan Islam sementara mereka digaji. Negara melakukan ijarah (kontrak kerja) dengan mereka sebagai akad atas suatu manfaat dengan kompensasi, sebagaimana dilakukan juga terhadap orang-orang Islam yang menjadi bagian dari pasukan jihad.
Non-muslim dalam Diwan
Diwan, dalam Negara Islam, adalah sebuah struktur administratif yang terdiri atas departemen-departemen yang membawahi jawatan-jawatan dan unit-unit. Keberadaan diwan berfungsi untuk mengelola berbagai kepentingan publik, seperti kewarganegaraan, transportasi, pencetakan mata uang, pendidikan, kesehatan, pertanian, ketenagakerjaan, pembuatan jalan dan sebagainya.
Diwan menjadi semacam pelaksana teknis yang berhubungan langsung dengan sektor-sektor tersebut. Maka, diwan tidak menjadi bagian langsung dari pemerintahan. Karenanya, baik muslim maupun non-muslim, laki-laki atau perempuan, dapat menjadi direktur maupun pegawai dari sebuah departemen, jawatan atau unit.
Ketentuan ini diambil dari hukum-hukum kepegawaian (ijarah). Sesuai dengan hukum tersebut, para direktur dan para pegawai negeri merupakan ajr (pekerja/pegawai). Karena itu, negara boleh mempekerjakan pegawai secara mutlak, baik muslim maupun non-muslim. Hal ini sesuai dengan keumuman dan kemutlakan dalil-dalil tentang ijarah, misalnya firman Allah swt,
Jika mereka menyusui anak-anak untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya (QS. Ath-Thalaq : 6)
Ayat ini bersifat umum dan tidak dikhususkan untuk muslim saja. Apalagi bahwa Rasulullah saw pernah mempekerjakan seorang laki-laki dan Bani ad-Dil yang masih memeluk agama kaumnya (musyrik). Hal ini menunjukkan kebolehan mempekerjakan non-muslim sebagaimana mempekerjakan seorang muslim.
Penutup
Negara Islam memang menjadikan ideologi Islam sebagai ideologinya. Dengan kata lain, ideologi Islam dalam masyarakat Islam dijadikan qa’idah fikriyah (landasan berpikir) dan qiyadah fikriyah (kepemimpinan berpikir). Namun hal ini bukan berarti Negara Islam tidak membolehkan orang non-muslim sebagai warga negara. Hal ini karena mustahil sebuah masyarakat—yang siap menegakkan Negara Islam—dapat seluruhnya menjadi muslim, sementara ada larangan dalam Islam untuk memaksa orang kafir memeluk agama Islam. Maka kita mengenal konsep kafir dzimmi beserta konsekuensi-konsekuensi dalam hak dan kewajiban sebagaimana dipaparkan oleh penulis.
Namun, diakomodasinya non-muslim dalam kehidupan masyarakat Islam bukan berarti negara melupakan tugas hakikinya untuk membawa warganya menuju pelaksanaan Islam yang kaaffah. Negara Islam, tentu saja, berperan sebagai lembaga dakwah yang paling efektif, karena dapat langsung menampilkan indahnya dan adilnya syariat Islam lewat pelaksanaan hukum yang nyata. Ini berarti, sebetulnya orang-orang non-muslim pun menjadi obyek dakwah bagi negara agar mereka terbuka hatinya untuk menerima Islam.
Hanya saja, Islam telah menetapkan kaidah-kaidah sedemikian rupa sehingga proses dakwah tadi tidak berjalan lewat pemaksaan sekalipun yang melakukannya adalah negara. Negara Islam, dalam pelaksanaan syariat dan sekaligus proses dakwah itu, tetap menjaga keadilan dan menjamin agar hak-hak dasar siapapun yang menjadi warga negara, sekalipun non-muslim, tetap terpenuhi.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar